MENGANDENG LBH KUATKAN PPTKSP SMA KAMPAK

Pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan adalah isu penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung perkembangan siswa. 

SMAN 1 Kampak dalam mengimplementasikan Permendikbudristek no. 46 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan telah membentuk Tim PPKSP tingkat sekolah dan terekam dalam website Kemendikbudristek. Untuk menyamakan pemahaman berfikir dan kesatuan tindakan maka pada tanggal 14 Agustus hingga 16 Agustus 2024 dilaksanakan In House Trining bagi seluruh GTK tentang PPKSP. Dalam pemaparan materi, peserta terlibat secara berkelompok mendiskusikan permasalahan faktual dilapangan dan meningkatkan pemahaman materi yang disajikan. Selain Berdiskusi, peserta juga berlatih menyelesaikan penugasan dan silmulasi berkaitan dengan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan.  Sasaran kegiatan adalah seluruh GTK SMAN 1 Kampak. Melibatkan 2 orang narasumber utama yaitu: Bahtiar Kholili, S.Pd. MMPd. selaku Kepala Sekolah yang telah mengikuti Bimbingan Teknis PPKSP dan Irfan Firdianto, SH. MH. Selaku praktisi hukum dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah Kabupaten Trenggalek.












Materi yang dibahas  meliputi:

  1. Urgensi Permendikbud nomor 46 tahun 2023
  2. Difinisi dan bentuk kekerasan
  3. Pembentukan Tim PPKSP dan Satuan Tugas
  4. Pencegahan Kekerasan
  5. Penanganan Kekerasan


Posting Komentar

1 Komentar

  1. Satu kata menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung perkembangan siswa. Semangat selalu, maju terus Smaneskam-ku.

    BalasHapus

Close Menu