Rumah Restoratif Justice di lingkungan sekolah merupakan tempat mediasi penyelesaian masalah pidana umum yang dapat melibatkan warga sekolah, tidak terbatas untuk siswa usia sekolah namun juga seluruh warga sekolah. Mediasi yang dimaksud melibatkan Jaksa sebagai mediator untuk mengarahkan pada edukasi kesadaran hukum, koordinasi penyelesaian masalah hukum yang humanis dan konsultatif hingga penghentian penuntutan. Syarat ancaman yg bisa diselesaikan RJJ antara lain ancaman hukuman dibawah 5 tahun, ada perdamaian dari korban dan tuntutan ganti rugi tidak lebih dari 2,5 JT.
0 Komentar