Sesuai dengan amanah tugas yang emban oleh seorang Guru, bahwa Guru merupakan profesi tenaga pendidik yang tugas fungsi utamanya adalah: Mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengevaluasi hasil belajar dan membuat laporan pembelajaran. Untuk menjalankan tugas fungsinya secara profesional, Guru haruslah memiliki kompetensi kepribadian yang baik, profesionalme tinggi, kempuan pedagogik dan komptensi sosial. Sebagai upaya penjaminan mutu internal pelayanan pendidikan, maka secara berkala dan periodik Kepala Sekolah melaksanakan monitoring dan supervisi baik kepada Pendidik dalam hal ini Guru maupun kepada Tenaga Kependidikan atau staf Tata Usaha.
Di awal semester 2 tahun pelajaran 2022/2023, SMAN 1 Kampak melakukan rapat koordinasi awal semester yang salah satu tindak lanjutnya adalah pelaksanaan Supervisi Klinis Guru ketika sedang melaksanakan pembelajaran bersama Siswa.
0 Komentar