Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan berarti juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), karena hak anak bagian dari HAM. Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting. Perlindungan Khusus Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dapat berperan untuk mendeteksi dini sekaligus mencegah perkawinan anak di tingkat masyarakat. Selain itu, penting pula untuk dapat memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan.
Pentingnya usaha terhadap pencegahan perkawinan usia anak menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek pada tanggal 13 Oktober 2022 mengadakan kegiatan Psikoedukasi Pencegahan Perkawinan Anak atau perkawinan dibawah usia 19 tahun di SMAN 1 Kampak yang diikuti oleh Pengurus Komite Sekolah, Perwakilan Orang Tua Siswa, Guru Pembimbing Ekstrakurikuler dan Guru Konseling, serta perwakilan Siswa Pengurus OSIS, PIK-R dan PMR.
0 Komentar