Guna menjamin Mutu Pendidikan dan yang dapat dipercaya dan dipertanggung kawabkan, maka tindak lanjut dari proses evaluasi pembelajaran akhir tahun adalah tahap penilaian dilanjutkan dengan analisis hasil evaluasi belajar oleh Guru dan di musyawarahkan oleh para Guru Wali Kelas bersama Wakasek Kurikulum serta asistennya. Tahapan akhir sebelum hasil penilaian terekam dalam buku raport siswa adalah Rapat Kenaikan Kelas yang dihadiri oleh semua Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas dan Tim Manajemen Sekolah.
Banyak pertimbangan yang harus digunakan dalam Rapat Dinas Kenaikan Kelas untuk menentukan keputusan terbaik bagi para Siswa pada buku raport hasil evaluasi belajar yang telah diikuti selama satu tahun pelajaran. Acuan utama sebagai bahan pertimbangan adalah aturan kenaikan kelas sesuai Buku Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMAN 1 Kampak yang telah ditetapkan di awal tahun pelajaran 2021/2022.
0 Komentar