Menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, maka pada tanggal 5 Januari 2024 semua Guru berkumpul untuk belajar dan berdiskusi bersama bimbingan dan arahan Kepala Sekolah. Sebagai Sekolah Penggerak yang memiliki kemampuan mentransformasikan pengetahuan dan kebijakan maka SMAN 1 Kampak memiliki Tim Pengembang Pendidikan dan Komite Pembelajaran yang aktif di dalam Komunitas Belajar (Kombel) sehingga mudah memecahkan permasalahan yang dihadapai Guru, termasuk menyelesaqikan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar.
0 Komentar