3 GURU PPPK 2023

Pada tahun 2003 ini, ada 3 orang Guru Honorer Provinsi Jawa Timur di SMAN 1 KAMPAK yang mendapatkan amanah jabatan baru sebagai Guru PPPK. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tepatnya pada Pasal 1 Ayat 5, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Ketiga Guru tersebut adalah: Bapak Imam Habib Guru BK dengan penempatan kerja tetap di SMAN 1 KAMPAK, Bapak Singgih Guru Bahasa Inggris penempatan kerja di SMKN 1 Trenggalek dan Bapak Farid Guru Pendidikan Agama Islam yang ditempatkan di SMAN 2 Trenggalek.

Keluarga besar SMAN 1 KAMPAK mengucapkan selamat dan semoga sukses selalu dengan amanah jabatan yang baru.






Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu